DAKWAAN KUMULATIF (HASIL TUGAS KULIAH)

KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG

= = = = = = = = = = = = = = = = = =

“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN

——————————

No.PDM-18/Bdg/06/2011

a.   Identitas terdakwa ……….

—————————-

      Nama lengkap                    : Andrian

      Tempat lahir                      : Bandung

      Umur/tanggal lahir             : 48 tahun/ 1 Januari 1963

      Jenis kelamin                     : Laki-laki

      Kebangsaan                                   : Indonesia

      Tempat tinggal                   : Jln.Pabrik Tekstil No.1005 Bandung

      Agama                               : Islam

      Pekerjaan                           : Pengusaha Tekstil

      Pendidikan                         : SLTA

 

b.   Terdakwa ditahan oleh Pihak Kepolisian dengan jenis penahanan RUTAN sejak Tanggal  10 Juni 2011 sampai dengan di limpahkannya ke Pengadilan Negeri Bandung.

c.   Dakwaan:

—————–

Kesatu :

      Bahwa ia terdakwa Andrian pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2011 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Januari 2011 di Jalan Bukit Bunga No.200 Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah mendatangi rumah Budi dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dimana ia terdakwa dengan berbagai cara merayu dan menceritakan usaha bisnisnya sedang maju pesat dan mengatakan bahwa uang yang akan terdakwa pinjam tersebut akan dipergunakan untuk pembelian bahan baku dan material pabrik dalam rangka pengembangan bisnisnya. Padahal yang sebenarnya uang tersebut akan digunakan terdakwa untuk melunasi hutangnya kepada Ginodani dengan jumlah yang sama yang ia pergunakan saat itu untuk renovasi rumahnya.

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam

Pasal 378 KUHP.

 

Kedua :

      Bahwa ia terdakwa Andrian  pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2011 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Januari 2011 di Jalan Bukit Bunga No.200 Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, bahwa Budi telah menolak untuk meminjamkan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa karena Budi mengetahui tabiat terdakwa yang suka  berjudi dan foya-foya. Dimana ia terdakwa dengan emosi mengancam Budi apabila Budi tidak mau meminjamkan uang tersebut, terdakwa akan membuka rahasia Budi yang pernah berselingkuh dan masih mempunyai simpanan seorang wanita. Rahasia hubungan gelap tersebut hanya diketahui oleh mereka berdua,yang disaksikan langsung dan diketahui persis oleh terdakwa karena terdakwa pernah beberapa kali diajak Budi kerumah wanita tersebut. Budi yang saat itu takut rahasianya terbongkar yang akan berdampak menghancurkan rumah tangga dan reputasinya, dengan terpaksa dan menyerah bersedia memberikan uang pinjaman tersebut yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis dimana uang pinjaman sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) tersebut akan dilunasi terdakwa sekaligus pada tanggal 30 April 2011.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam

Pasal 369 ayat (1) KUHP.

 

Ketiga :

      Bahwa ia terdakwa Andrian pada hari Senin tanggal 4 Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Februari 2011 di Jalan Buah Batu No 35 Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, setelah terdakwa menerima uang dari Budi, terdakwa tidak dapat menahan diri untuk berjudi maka uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut telah terpakai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)  untuk berjudi dan berfoya-foya sehingga uang tersebut tersisa Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Akhirnya pada hari itu terdakwa hanya membayar hutangnya kepada Ginodani sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Bahwa ia terdakwa berjanji kepada Ginodani akan melunasi sisa hutangnya sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) pada tanggal 2 Mei 2011 dengan alasan menunggu pelunasan hutang dari rekan bisnisnya yang lain. Ginodani menjadi marah karena hutang terdakwa sudah terlalu lama dan Ginodani kesulitan untuk menagih hutang kepada terdakwa. Terdakwa  merasa tertekan dan sangat takut kepada Ginodani, maka terdakwa memperkuat janjinya dengan memberikan salinan perjanjian hutang antara terdakwa dengan Budi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah dipersiapakan terdakwa untuk mengelabui Ginodani,karena perjanjian hutang tersebut telah diputar balikan dan dipalsukan identitasnya sehingga yang tertulis dalam perjanjian hutang piutang tersebut yang mempunyai hutang adalah Budi dan bukan terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam

Pasal 263 ayat (1) KUHP.

 

Keempat :

      Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2011 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih pada bulan Mei 2011 di Jalan Pabrik Tekstil No.1005 Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, Budi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih hutang, namun terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar hutangnya. Akibatnya terjadi pertengkarang hebat antara keduanya, dimana terdakwa dengan kalap memukul Budi dengan sebatang kayu balok. Akibatnya Budi mengalami luka sangat serius dan memar di bagian bahu sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan pelipis kanan mengalami pendarahan,hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No.10/V/RSU/2011, tertanggal 1 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh dr.Asep Sunandar, M.P.H dari Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

–        Luka memar di bagian bahu sebelah kiri,dengan ukuran panjang 10 cm dan lebar 4 cm.

–        Luka memar di bagian telinga sebelah kiri,dengan ukuran ½ × ½ cm.

–        Pelipisi kanan mengalami pendarahan.

Kesimpulan :

Luka tersebut disebabkan oleh pemukulan benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam

Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Bandung, 24 Juni 2011

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

FEBY DANIAR MAHARRANI,SH

JAKSA MUDA/NIP.050219911

 

ROBBY NUGRAHA,SH

JAKSA MUDA/NIP.234321234

 

RYAN PURNAMA GUMELAR

JAKSA MUDA/NIP.123678945

Tinggalkan komentar